Ia juga menyinggung pernyataan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu 29 April 2026. Fredy dalam persidangan menyampaikan bila majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan menghadirkan korban, dalam hal ini Andrie Yunus, secara paksa.
"Dalam persidangan, Majelis Hakim ingin melakukan upaya paksa begitu ya, yang ditujukan kepada Andrie Yunus, dan perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban. Dan kemudian dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana, gitu ujar Majelis Hakim," ucapnya.
TAUD menilai ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban. Padahal, secara jelas kondisi Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM.
"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di rumah sakit RSCM," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.