JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan memastikan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), bukan alat kontrol pemerintah untuk membatasi hak publik di ruang siber.
Nico menekankan, keberadaan UU KKS justru menjadi bukti pemerintah serius melindungi kepentingan publik dari berbagai potensi serangan siber.
"Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital. Kemarin ada kementerian, Komdigi datang, kemudian melakukan seperti memaksa sebuah website untuk diturunkan (take down) kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu banyak yang berpendapat bahwa undang-undang ini akan melanggar hak-hak masyarakat untuk berpendapat. Justru ini di hulunya," kata Nico kepada wartawan usai diskusi bertema Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Gedung Pascasarjana UI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Politikus PDIP itu menjelaskan, konten dan platform merupakan hilir di dunia siber. Sementara UU KKS merupakan sistem yang menjadi hulu di ruang siber Indonesia.
“Jadi hilirnya itu adalah konten, platform, dan sebagainya. Tapi di hulunya ini ada sistem (RUU KKS). Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga tidak bisa membuat konten. Jadi kita melakukan pertahanan. Undang-undang ini akan fokus kepada pertahanan sistem jaringan dari serangan luar, bukan melarang hak-hak sipil untuk berpendapat,” ungkapnya.
“Kalau KKS ini justru untuk memberikan keamanan supaya kita semua bisa melakukan kegiatan digital di Indonesia. Bayangkan, bukan hanya digital saja, semua layanan publik yang hari ini dinikmati masyarakat bisa terdampak,” lanjut Nico.
Lebih jauh, Nico menuturkan RUU KKS sangat penting disahkan menjadi undang-undang, terlebih seiring meningkatnya serangan siber di Indonesia. Keberadaan artificial intelligence (AI) juga menambah potensi kerentanan di ruang digital.
“Ketahanan siber ini bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia mendapatkan serangan baik dari dalam maupun luar negeri. Nah, ini akan meningkat dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan ini dan percepatannya luar biasa,” tegas Nico.
Menyikapi dinamika tersebut, pemerintah disebut tidak bisa lagi hanya mengandalkan aturan sektoral. Menurut Nico, harus ada undang-undang yang secara komprehensif mampu menjadi pelindung siber Indonesia.
“Bayangkan kalau serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tetapi pelayanan publik juga terganggu. Bagaimana dengan rumah sakit, ICU, dan lain sebagainya. Jadi serangan siber ini sudah bisa masuk ke persoalan yang paling mendasar. Karena itu, undang-undang ini harus ada,” ujarnya.
Nico mengatakan, DPR saat ini terus melakukan akselerasi untuk meminta berbagai masukan dari pihak terkait, mulai dari akademisi hingga praktisi. Salah satu masukan yang diterima adalah jangan sampai UU KKS justru menjadi penghambat industri penyelenggara internet di Indonesia.
“Ini sudah mulai berjalan, tim sudah mulai dibuat. Kami mulai datang ke kampus-kampus dan forum-forum untuk berdiskusi mengenai persoalan ini. Kami menyerap semua masukan,” tukas Nico.
Dalam kesempatan yang sama, Nico mengaku berharap UU KKS dapat disahkan tahun ini. Meski demikian, ia menekankan target DPR bukan sekadar mengejar waktu pengesahan, melainkan memastikan beleid tersebut mampu menjadi payung hukum di tengah kompleksitas dunia siber Indonesia.
“Kami maunya kalau bisa dua masa sidang sudah selesai. Tapi kalau melihat kompleksitasnya, tidak usah buru-buru. Yang penting undang-undang ini bisa selesai dengan baik. Mau ke arah mana? Bentuknya macam-macam. Ada yang memang mau fokus kepada keamanan sibernya saja, ada yang mau fokus kepada harmonisasi antar kelembagaan. Kita belum tahu arahnya ke mana. Tergantung pemerintah dan fraksi nanti,” urai Nico.
PDIP, kata Nico, menekankan UU KKS harus selaras dengan perlindungan hak-hak warga sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi lembaga yang over control atau super body. Selain itu, perlu ada aturan yang bersifat mandatory agar kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan BSSN.
“Jadi tata kelola, kemudian ada pengawasan, lalu ada sistem yang mandatory. Ini yang saya rasa perlu dimasukkan menjadi hal-hal krusial di UU KKS. Yang paling penting adalah hak-hak publik. Artinya, undang-undang ini tidak akan menjadi alat kontrol pemerintah,” imbuhnya.
Dalam diskusi di Pascasarjana UI, seluruh narasumber sepakat bahwa RUU KKS mendesak segera disahkan. Data menunjukkan terdapat 5,5 miliar anomali trafik nasional sepanjang 2025. Ironisnya, dari miliaran serangan tersebut, 74,59 persen masyarakat tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.
Fakta lain juga menunjukkan banyak instansi belum memiliki tim tanggap siber dan hanya 28 persen perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai. Respons terhadap notifikasi keamanan pun masih rendah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS adalah ego sektoral antar lembaga atau instansi terkait.
“Ego sektoralnya itu tinggi. Sehingga misalnya sudah ada BSSN, ada Komdigi, lalu Badan Intelijen Negara, Polri, kemudian instansi-instansi sektoral lainnya. Mereka merasa sudah kuat dengan undang-undangnya masing-masing dan sudah bekerja,” kata Wahyudi.
“Nah, ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang, tetapi juga antar aktor. Karena memang sekali lagi, di Indonesia aktor-aktor ini sudah matang,” sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.