Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik pengelolaan judi online yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Total 321 orang warga negara asing (WNA) ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan aktivitas judi online itu merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Hayam Wuruk Tower Plaza, Sabtu (9/5/2026).
Wira menambahkan, pelaku terbanyak berasal dari Vietnam dengan total 228 orang. Kemudian China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang, dan Malaysia 3 orang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan atau mengoperasikan setidaknya 75 situs judi daring. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.