IPOH - Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) diselamatkan oleh Badan Maritim Malaysia (APMM) setelah perahu yang mereka tumpangi terbalik di perairan lepas Pulau Pangkor, dekat Lumut, Perak, pada Senin (11/5/2026).
Direktur APMM Perak, Kapten Maritim Mohamad Shukri Khotob, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan sekitar pukul 05.30 dari seorang nelayan setempat yang menemukan beberapa korban terapung di laut dan segera meminta bantuan.
Menyusul laporan tersebut, operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) diluncurkan dengan mengerahkan dua kapal APMM, dibantu oleh Polisi Maritim, angkatan laut, dan anggota komunitas nelayan setempat.
"Sebuah kapal nelayan setempat berhasil menyelamatkan 23 korban yang terdiri dari 16 pria dan tujuh wanita. Semuanya telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut di Markas Besar Kepolisian Distrik Manjung," katanya dalam sebuah pernyataan yang dilansir Bernama, Selasa (12/5/2026).
Mohamad Shukri mengatakan penyelidikan awal mengungkapkan adanya dugaan bahwa terdapat 37 penumpang di atas kapal tersebut. Meskipun 23 orang telah diselamatkan, korban lainnya masih hilang dan operasi SAR masih berlangsung hingga saat ini.
Ia menambahkan bahwa pihak berwenang juga menemukan tiga tas berisi pakaian yang diyakini milik para korban. Prosedur identifikasi terhadap para korban yang selamat pun sedang dilakukan.
"Investigasi awal menemukan bahwa mereka semua diyakini telah berangkat dari Kisaran, Indonesia, pada 9 Mei menuju Malaysia, dengan tujuan mencakup wilayah Penang, Terengganu, Selangor, dan Kuala Lumpur," katanya.
Dalam perkembangan terpisah, Mohamad Shukri mengatakan APMM menahan sebuah kapal penangkap ikan Kelas C selama operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Minggu (10/5/2026) lalu.
Kapal tersebut dicegat sekitar 5,2 mil laut di sebelah tenggara Pulau Samak pada pukul 18.39 waktu setempat. Pemeriksaan menemukan bahwa kapal tersebut dioperasikan oleh tiga awak kapal asal Myanmar, termasuk seorang kapten, yang berusia antara 42 hingga 45 tahun.
"Semua awak kapal diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 karena menangkap ikan kurang dari 15 mil laut dari garis pantai terdekat, serta tidak memiliki dokumen identitas yang sah berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63," jelasnya.
Mohamad Shukri menambahkan bahwa awak kapal, kapal, peralatan penangkapan ikan, serta hasil laut yang diperkirakan bernilai lebih dari RM3 juta (sekitar Rp10,2 miliar) telah disita dan dibawa ke Dermaga Polisi Laut Kampung Acheh untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.