Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dari wilayah Semarang dan Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan FAR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.