Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hal yang Memberatkan Vonis 4 Tahun Penjara Ibam di Kasus Chromebook

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |19:54 WIB
Hal yang Memberatkan Vonis 4 Tahun Penjara Ibam di Kasus Chromebook
Ibrahim Arief (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan atas putusan tersebut.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, perbuatan Ibam tersebut tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar untuk tahun anggaran 2020–2021.
Sementara itu, untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.

“Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,” ujarnya.

“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” sambungnya.

Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement