"Kami selaku prajurit TNI bersikap kesatria, kami berani bertanggung jawab atas perbuatan kami yang sudah kami lakukan dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan harapan kami agar diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," kata Terdakwa III lagi.
Kepada majelis hakim yang menangani perkara Andrie Yunus, para terdakwa juga mengaku selama bertugas di Satuan TNI tidak pernah di hukum pidana. Mereka juga mengaku tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam kesatuannya itu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.