Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |16:30 WIB
2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang Kasus Sertifikasi K3 (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam persidangan, jaksa menyebut Temurila dan Miki memberikan uang suap terkait pengurusan sertifikasi dan perizinan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Total uang yang diberikan disebut mencapai Rp6,58 miliar.

Jaksa turut membeberkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang disebut menerima aliran uang dalam perkara ini antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement