JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin 18 Mei 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini mendalami temuan catatan aliran uang kepada pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.
“Saksi juga dikonfirmasi terkait temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujarnya.
KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh oknum Bea Cukai. Hal tersebut didalami dari keterangan dua saksi aparatur sipil negara (ASN), yakni Priyono Triatmojo dan Ayu Sukorini.
“Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.