Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Aksi Begal di Tanjung Priok, Pelaku Bersenjata Golok dan Celurit Ditangkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |13:53 WIB
Polisi Gagalkan Aksi Begal di Tanjung Priok, Pelaku Bersenjata Golok dan Celurit Ditangkap
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan aksi begal. Dalam operasi ini, dua orang ditangkap beserta senjata tajam jenis golok dan celurit.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa mengungkapkan, kedua pelaku berinisial MA dan BR merupakan residivis pelaku kejahatan jalanan.

"Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit," kata Pandu kepada awak media, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pandu menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang melakukan patroli melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor di Jalan Raya Pluit Karang Utara, Jakarta Utara.

"Petugas kemudian menghentikan keduanya yang diketahui berinisial MA dan BR untuk dilakukan pemeriksaan awal," ujar Pandu.

Berawal dari kecurigaan, polisi langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang.

"Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan," ucap Pandu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, baik MA maupun BR merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan.

"Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," tutur Pandu.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa selain penegakan hukum, melalui upaya preventif Polri juga hadir mencegah kejahatan jalanan sebelum berdampak luas di tengah-tengah masyarakat. Dua senjata tajam berukuran besar berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebelum kembali digunakan untuk melakukan aksi pemalakan atau penodongan.

Saat ini, MA dan BR telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau penggunaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement