JAKARTA - Dokter RSCM yang menangani aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini masih membutuhkan perawatan intensif pasca-penyiraman air keras. Hal itu menjadi alasan Andrie Yunus belum dapat hadir langsung di ruang sidang.
Oditur Militer turut menghadirkan saksi tambahan, yakni Dokter Spesialis Mata Faraby Martha dan Dokter Spesialis Bedah Plastik Parintosa Atmodiwirjo. Penasihat hukum para terdakwa pun menanyakan kondisi yang membuat Andrie hingga kini belum bisa memberikan keterangan langsung di ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, Faraby menjelaskan bahwa Andrie Yunus saat ini masih dalam penanganan tim medis RSCM, khususnya pada bagian mata yang terkena air keras. Ia menyebut kondisi mata Andrie masih rentan mengalami infeksi.
“Yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien menjalani suatu aktivitas, terutama aktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir, karena matanya sedang dalam kondisi rentan terserang infeksi dari luar,” kata Faraby, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, Andrie hingga saat ini masih diwajibkan mengonsumsi antibiotik dan obat tetes mata untuk mencegah infeksi. Karena itu, aktivitas yang berpotensi memicu infeksi wajib dihindari.
“Pasien sendiri masih menggunakan obat-obatan antibiotik sebagai pencegahan infeksi. Namun, keadaan atau situasi yang memicu infeksi tentu harus dihindari,” ujarnya.
Sementara itu, Parintosa menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami korban sangat rentan terhadap infeksi. Ia menyebut korban saat ini tengah menjalani proses tandur kulit sehingga harus menjalani perawatan ketat dan membatasi aktivitas.
“Tandur kulit itu seharusnya tidak bisa bergerak. Jadi kalau dia bergerak, seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, akarnya bisa lepas kembali,” kata Parintosa.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat korban harus beristirahat total hingga empat minggu agar proses penyembuhan berjalan optimal.
“Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik. Ada dua hal, yakni risiko infeksi dan proses tandur kulit yang harus dipastikan tidak bergerak sama sekali selama sekitar tiga sampai empat minggu,” ucapnya.
Meski demikian, menurut Parintosa, kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan masih memungkinkan. Namun, hal itu harus mendapat persetujuan Direktur RSCM.
“Apakah dengan keterangan ahli tadi yang bersangkutan atau korban bisa dihadirkan di persidangan?” tanya penasihat hukum terdakwa.
“Dari saya ada kemungkinan,” jawab Parintosa.
“Bisa ya berarti?” ujar penasihat hukum terdakwa.
“Bisa, dengan catatan ada izin dari Direktur kami,” kata Parintosa.
Sekadar informasi, perkara penyiraman ini dipicu aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa disebut emosi melihat aksi tersebut hingga akhirnya merencanakan penyiraman terhadap Andrie.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.