Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Besar Satgas Pemburu Begal Ringkus 173 Tersangka, Sita Senpi dan Sajam

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2026 |23:05 WIB
Operasi Besar Satgas Pemburu Begal Ringkus 173 Tersangka, Sita Senpi dan Sajam
Satgas pemburu begal telah meringkus 173 tersangka sejak dibentuk pada 1 Mei 2026.
A
A
A

Menurut Iman, para tersangka yang ditangkap bakal dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Kami pastikan proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Iman.

Sebelumnya, Satgas Pemburu Begal bentukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini tercatat sudah menangkap 173 tersangka kasus kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya.

Sejak dibentuk pada 1 Mei 2026 hingga hari ini, tercatat ada 1.283 laporan terkait dengan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dari jumlah laporan tersebut, Polda Metro Jaya sudah mengungkap sebanyak 870 tempat kejadian di wilayah hukumnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement