Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecam Israel atas Penahanan 9 WNI Misi GSF, Menlu RI: Pelanggaran Hukum Internasional

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Minggu, 24 Mei 2026 |21:05 WIB
Kecam Israel atas Penahanan 9 WNI Misi GSF, Menlu RI: Pelanggaran Hukum Internasional
Menteri Luar Negeri RI Sugiono.
A
A
A

JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mengecam tindakan Israel yang mencegat dan menahan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2026 menuju Gaza. Sugiono menyebut perlakuan terhadap para WNI tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional.

“Indonesia kembali mengecam perlakuan yang dilakukan dan perlakuan yang diberikan kepada saudara-saudara kita, jelas merupakan satu pelanggaran dari hukum internasional,” kata Sugiono saat menyambut kepulangan sembilan WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/5/2026).

Menurut Sugiono, kesembilan WNI itu adalah warga sipil yang sedang menjalankan misi kemanusiaan untuk membantu warga Palestina di Gaza.

“Mereka adalah masyarakat sipil yang mengusahakan bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudara kita yang ada di Palestina,” ujarnya.

Sugiono menegaskan Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan kecaman resmi atas tindakan tersebut di Dewan Keamanan PBB pada 21 Mei 2026.

“Dan kami juga menyampaikan kecaman ini di Dewan Keamanan PBB pada 21 Mei yang lalu, ini merupakan satu tindakan yang tidak bisa diterima dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Ia juga menilai perjuangan rakyat Palestina dan solusi dua negara merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia.

“Seperti kita ketahui bahwa perjuangan rakyat Palestina dan juga solusi dua negara yang kita harapkan adalah merupakan bagian dari perjuangan dan politik luar negeri Indonesia,” ujar Sugiono.

Diketahui, sembilan WNI tersebut tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2026 yang berlayar membawa bantuan menuju Gaza, Palestina.

Namun, dalam perjalanan misi tersebut, kapal yang mereka tumpangi dicegat oleh pihak militer Israel pada 18 Mei 2026 dan para peserta yang terdiri dari para aktivis dan jurnalis, termasuk sembilan WNI, sempat ditahan.

Pemerintah Indonesia kemudian melakukan koordinasi dan negosiasi diplomatik dengan sejumlah pihak hingga para WNI akhirnya dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement