Ketua Komite SCCR, Peter Lábody, dalam kalimat penutupnya juga secara resmi memutuskan bahwa pembahasan proposal Indonesia akan tetap dilanjutkan pada SCCR ke-49 mendatang. Pembahasan masih ditempatkan dalam agenda Other Matters, sembari menunggu tercapainya konsensus lebih luas di antara negara anggota untuk menjadikannya agenda tetap komite.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia juga mengumumkan rencana penyelenggaraan Global Forum on Copyright Royalty Governance in the Digital Environment menjelang SCCR ke-49. Forum tersebut akan melibatkan negara anggota, organisasi manajemen kolektif, dan pemangku kepentingan terkait guna memperdalam dialog teknis mengenai tata kelola royalti digital global.
Pemerintah Indonesia menegaskan, bahwa pelindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang transparan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif. Melalui sistem pelindungan kekayaan intelektual yang kuat, para pencipta dapat memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang layak atas karya mereka di tengah perkembangan ekosistem digital global.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.