Dalam dokumen yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ADI menyebut tingkat kepuasan kerja dosen dipengaruhi oleh penghasilan, kepastian karier, dan keseimbangan beban kerja. Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, motivasi akademik dan produktivitas riset berpotensi menurun, termasuk meningkatnya risiko kelelahan kerja.
ADI juga menyoroti ketimpangan antara kualifikasi akademik dosen dengan penghasilan yang diterima. Mayoritas dosen telah menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang magister maupun doktor, namun pendapatan yang diterima dinilai belum mencerminkan tanggung jawab intelektual yang diemban.
Kondisi tersebut bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan masa depan pendidikan tinggi nasional. Rendahnya penghasilan dosen dinilai dapat melemahkan wibawa profesi akademik serta mempercepat terjadinya brain drain atau perpindahan talenta akademik ke sektor lain maupun ke luar negeri.
ADI turut menyoroti perbandingan gaji dosen di kawasan Asia Tenggara. Dalam keterangannya disebutkan rata-rata penghasilan dosen di Indonesia masih berada di kisaran Rp3,36 juta per bulan, tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain seperti Singapura Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, dan Filipina dengan rata-rata Rp7,65 juta.
Melalui permohonan dalam perkara tersebut, ADI meminta Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan terkait frasa “gaji pokok” dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen. ADI pun mengusulkan agar gaji pokok dosen dimaknai minimal sebesar dua kali upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen tersebut mengajar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.