JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, mengatakan pihaknya belum memanggil pihak-pihak terkait karena proses pendalaman masih berlangsung. “Belum. Masih kita dalami ya, kita dalami,” kata Abhan saat ditemui di Kantor KY, Selasa (26/5/2026).
Abhan mengatakan, apabila dugaan pelanggaran etik hakim dalam laporan tersebut dinilai kuat, KY akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Jika dugaan pelanggaran perilaku dan etika hakimnya kuat, tentu akan kami tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Abhan, pihak pelapor menjadi pihak yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses pendalaman.
“Tentu pihak pelapor, pengadu, juga akan kami klarifikasi lebih lanjut ya untuk meminta keterangan lebih dalam,” katanya.
Namun, saat ditanya apakah korban maupun pihak terlapor juga akan dipanggil, Abhan belum memberikan kepastian dan menyebut hal itu bergantung pada perkembangan proses pendalaman.
“Nanti lihat perkembangan dari pendalaman lah gitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui LBH Jakarta mengadukan tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Tiga hakim yang diadukan yakni Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin yang merupakan majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TAUD menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik selama persidangan, di antaranya hakim disebut memegang barang bukti tanpa sarung tangan, penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas, hingga pernyataan yang dianggap memberikan informasi mengenai cara penyiraman air keras.
Majelis hakim juga memaksa Oditur Militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban, dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila Andrie tidak hadir.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.