Bapenda menjelaskan, mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan, datang ke kantor untuk meminta penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan.
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda.
Menurut Bapenda, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi perpajakan, namun terkendala beban denda keterlambatan.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini juga bertujuan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.
Masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan selama masa program berlangsung. Selanjutnya, sistem Pajak Daerah akan secara otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi administratif yang berlaku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.