Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni, Berlaku 3 Bulan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2026 |09:21 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni, Berlaku 3 Bulan
STNK Kendaraan Bermotor (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta yang diperingati pada 22 Juni 2026.

Pembebasan denda itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.

Dalam keterangan yang diunggah Bapenda DKI Jakarta, pembebasan sanksi administratif diberikan untuk dua jenis pajak, yakni PKB dan BBNKB.

"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam laman resminya, Minggu (31/5/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement