Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini tidak lepas dari penyidikan perkara yang menjerat mereka.
Diketahui, KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini, KPK belum menahan keduanya.
Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Di mana, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terlebih dulu diumumkan dan sudah ditahan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.