Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |23:31 WIB
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat disinggung kapan penahanan dua tersangka baru.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," kata Asep, Senin (1/6/2025).

Dua tersangka yang dimaksud ialah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Asep mengungkapkan, keduanya belum ditahan lantaran pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti. Sebab, terdapat batas maksimal waktu penahanan tersangka.

"Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini tidak lepas dari penyidikan perkara yang menjerat mereka.

Diketahui, KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini, KPK belum menahan keduanya.

Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Di mana, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terlebih dulu diumumkan dan sudah ditahan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement