Dia pun memaparkan sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, baru 3.879 WNI yang telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia, sedangkan jumlah yang telah mendapat persetujuan penghapusan denda overstay sebanyak 5.950 WNI.
Krishnajie mengimbau para WNI yang telah memiliki SPLP dan memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay untuk segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia.
"Jumlah WNI yang mengajukan fasilitasi kepulangan terus bertambah setiap hari. Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal," ungkapnya.
Selain itu, Krishnajie juga mengingatkan bahwa otoritas Kamboja telah semakin tegas terhadap seluruh warga negara asing yang diduga terlibat penipuan daring.
"KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius," tegasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.