Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dadan Cs Juga Tersandung Dugaan Korupsi Pengadaan di BGN, Motor Listrik hingga Sepatu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |18:48 WIB
Dadan Cs Juga Tersandung Dugaan Korupsi Pengadaan di BGN, Motor Listrik hingga Sepatu
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana/Okezone
A
A
A

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tuturnya.

Akibat tindakan ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutupnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement