Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |20:02 WIB
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Tersangka
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Tersangka/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan rumah 3 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada sejumlah lokasi yang digeledah mulai dari Kantor BGN dan rumah dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN Sony Sony dan Lodewyk Pusung.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat lain," kata dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Syarief menerangkan, dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik berupa Laptop dan HP.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," ujar dia.

Dalam kasus ini, Syarief menjelaskan sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

 

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ungkap Syarief.

Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonyaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tandasnya.

Akibat perbuatan Dadan Hindayana dkk, telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement