Menurut jaksa, perbuatan Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.