JAKARTA - Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah proses tersebut, berbagai pihak menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu, mengingat posisinya sebagai salah satu program strategis nasional yang menyasar peningkatan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.
Direktur Eksekutif GREAT Institute, Sudarto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo dalam memastikan proses hukum berjalan terhadap siapa pun yang diduga terlibat korupsi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal jabatan, kedekatan politik, maupun relasi kekuasaan," ujar Sudarto, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kasus yang terjadi di lingkungan BGN menjadi pengingat penting bahwa reformasi tata kelola pemerintahan harus terus diperkuat. Ia menegaskan, keberhasilan program strategis nasional hanya dapat dicapai jika dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
"Program MBG harus dijalankan oleh sumber daya yang bersih, kompeten, dan mampu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan anggaran, terlebih yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat," tegasnya.