Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan markup sejumlah pengadaan di lembaga BGN.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, mereka melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Adapun beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai: