Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Ungkap Total Uang Pemerasan Jatah Silmy Karim

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |23:01 WIB
KPK Segera Ungkap Total Uang Pemerasan Jatah Silmy Karim
KPK segera ungkap total uang pemerasan jatah Silmy Karim (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Uang tersebut diduga telah diterimanya sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

"Tapi kemudian sejak Wamen pun juga beliau (Silmy Karim) mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, KPK masih menelusuri total uang yang diterima Silmy dari praktik tersebut. Sejauh ini, penyidik menemukan Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan. KPK juga mendalami penggunaan uang yang diterimanya.

"Nah apakah nanti total berapa itu yang sedang didalami oleh tim penyidik. Terus kemudian penggunaannya untuk apa itu juga nanti kita akan tahu. Kan orangnya baru juga hadir, baru terakhir semalam kan," lanjut Taufik.

Perkara Korupsi Pemerasan Izin Tinggal

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari penyelidikan itu, KPK menemukan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.

Perintah itu kemudian dijalankan Jaya, yang kemudian kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal. Baik Bagus dan Tessar kemudian menjalankan praktik itu dengan modus "setiap klik ada harganya".

Adapun 8 tersangka dalam kasus ini di antaranya:

1. Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024, Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan 4. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra (JS)
5. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
6. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
7. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala 8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
9. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement