JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Pemindahan penahanan ini menjelang sidang perkara perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6) setelah lembaganya menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Selain Sudewo, tiga tersangka lain yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun juga dipindahkan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," ujar Budi, Sabtu (6/6/2026).
Budi menjelaskan, Sudewo akan ditahan di Rutan Kelas I Semarang. Adapun tiga terdakwa lainnya akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
KPK juga mengapresiasi jajaran Polres Kendal yang membantu pengawalan dan pengamanan selama proses pemindahan berlangsung. "Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," tutup Budi.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Sudewo kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 19 Mei 2026.
Penyidik melimpahkan dua perkara, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.