Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Pati Sudewo ke Semarang Jelang Sidang, Ini Penampakannya!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2026 |10:34 WIB
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Pati Sudewo ke Semarang Jelang Sidang, Ini Penampakannya!
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Pati Sudewo ke Semarang
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Pemindahan penahanan ini menjelang sidang perkara  perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6) setelah lembaganya menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Selain Sudewo, tiga tersangka lain yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun juga dipindahkan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," ujar Budi, Sabtu (6/6/2026).

Budi menjelaskan, Sudewo akan ditahan di Rutan Kelas I Semarang. Adapun tiga terdakwa lainnya akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

KPK juga mengapresiasi jajaran Polres Kendal yang membantu pengawalan dan pengamanan selama proses pemindahan berlangsung. "Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," tutup Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement