Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |12:16 WIB
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Sekjen Partai Perindo Ferry Riskiyansyah (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Perubahan aturan kepemiluan kembali menjadi perhatian karena menyangkut seberapa jauh suara rakyat dapat terwakili di parlemen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkyansyah menilai revisi Undang-Undang Pemilu harus dipercepat agar tidak kembali tertunda seperti pada 2021.

Legacy Demokrasi Perlu Diperkuat

Menurut Ferry, Presiden Prabowo Subianto perlu meninggalkan legacy yang kuat dalam penguatan demokrasi melalui pembaruan aturan pemilu. Dia menilai percepatan revisi diperlukan agar sistem politik nasional bergerak ke arah yang lebih representatif dan tidak terus menyisakan persoalan lama.

“Bahwa Presiden Prabowo harus memberikan legacy yang baik dalam demokrasi di tengah kondisi bangsa saat ini,” kata Ferry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

Menurut dia, pembaruan regulasi pemilu juga menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai perlu dibahas dengan lebih terarah agar persoalan representasi politik, terutama keterwakilan suara pemilih, tidak terus berlarut.

“Legacy untuk memberikan catatan baik sehingga pada masa Pak Prabowo penguatan demokrasi tercatat menunjukkan ke arah yang lebih baik, salah satunya melalui percepatan revisi UU Pemilu,” ujar dia.

Ferry menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh kembali diabaikan karena berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik. Jika pembahasan kembali tertunda, ruang perbaikan sistem pemilu dikhawatirkan makin sempit, padahal publik menunggu aturan yang lebih jelas dan adil.

Suara Rakyat Jangan Terbuang

Ferry menjelaskan partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan 0 persen. Usulan itu, menurut dia, bertujuan agar seluruh suara sah masyarakat dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen.

“Kenapa? Karena kita ingin bahwa suara rakyat itu betul-betul terakomodir, bahwa suara rakyat itu betul-betul terkonversi menjadi kursi. Tidak ada satu suara rakyat pun yang memang terbuang sia-sia,” katanya.

Dia menegaskan ambang batas yang terlalu tinggi berisiko membuat sebagian suara pemilih tidak memiliki saluran representasi. Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai perlu memberi ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik masyarakat dan memperkuat keadilan dalam sistem pemilu.

Ferry berharap pembaruan regulasi dapat segera dibahas dengan mempertimbangkan aspirasi seluruh peserta pemilu, termasuk partai nonparlemen. Dengan begitu, revisi UU Pemilu tidak hanya menghasilkan aturan baru, tetapi juga menghadirkan sistem politik yang lebih inklusif dan lebih dekat dengan suara rakyat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement