Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Polri: Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |00:05 WIB
RUU Polri: Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya
RUU Polri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengungkap alasan di balik usulan perbedaan batas usia pensiun anggota Polri, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, usia pensiun diusulkan 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Menurut Eddy, perbedaan tersebut diperlukan agar anggota Polri memiliki motivasi untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan karier.

"Bintara dan tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk menjadi perwira karena usia pensiunnya sama-sama 60 tahun'," kata Eddy dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Selain itu, kata dia, masa kerja tamtama dan bintara juga relatif lebih panjang karena dapat direkrut sejak usia 18 tahun. Jika usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun, masa kerja mereka bisa mencapai 42 tahun.

"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi justru memiliki masa kerja lebih pendek. Karena itu perlu ada pembedaan," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement