Adapun kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan tersebut diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara yang menerima kickback sebagai imbalan atas perannya dalam melancarkan praktik tersebut.
Akibatnya, negara diduga kehilangan potensi penerimaan dari ekspor POME palsu. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.