Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wujudkan Pelayanan Akuntabel, Menko Yusril Beri 8 Arahan Pembenahan Organisasi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |18:54 WIB
Wujudkan Pelayanan Akuntabel, Menko Yusril Beri 8 Arahan Pembenahan Organisasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar berjalan lebih efektif dan responsif. Kanal pengaduan harus menjadi instrumen pengawasan sekaligus sarana evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Keempat, mengidentifikasi dan menghilangkan potensi praktik pungutan maupun perantara yang dapat mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan. Praktik semacam itu dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan merugikan aparatur yang bekerja dengan jujur.

Kelima, memperkuat sistem pelayanan dengan menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Penguatan sistem diperlukan agar pelayanan publik tidak bergantung pada pola informal, melainkan berjalan berdasarkan prosedur, ketentuan, dan tata kelola yang baik.

Keenam, menghentikan seluruh praktik dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menko Yusril menegaskan bahwa pembenahan tidak akan berjalan efektif apabila praktik-praktik menyimpang masih dibiarkan berlangsung.

Ketujuh, menindak setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan. Penindakan harus dilakukan tanpa memandang jabatan atau posisi pihak yang terlibat, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

Kedelapan, memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme. Pegawai yang bekerja jujur dan menolak penyimpangan harus mendapatkan dukungan organisasi, bukan justru dikucilkan di lingkungan kerjanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement