Taufik menegaskan skema investigasi gabungan tersebut tidak hanya berlaku untuk perkara lama, tetapi juga dimungkinkan diterapkan pada penanganan kasus-kasus baru ke depan.
Meski demikian, KPK masih merumuskan pola kerja dan pembagian tugas dalam mekanisme joint investigation tersebut. Sebab, model kerja sama itu baru akan diterapkan secara lebih luas dan belum memiliki formula baku.
"Ini karena pertama kali memang nanti belum ada formula yang sudah dipatenkan," tandasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.