Budi melanjutkan, Fitroh juga tidak menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut. Fitroh pun sudah buka suara perihal informasi tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
"Saya tidak kenal secara personal dengan sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur," kata Fitroh, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menegaskan tidak pernah ada komunikasi antara keduanya, terlebih terkait pelaksanaan MBG. "Apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur," ujarnya.
Sebelumnya, Sonny mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan yang terorganisasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai menyerahkan surat pengajuan JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 8 Juni 2026.