“Aturan tersebut juga melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar dan seragam sekolah oleh komite sekolah,” ungkap Yuslin yang merupakan alumnus Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
Bagi Fraksi Partai Perindo, kepatuhan terhadap regulasi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar akses pendidikan tidak dibayangi biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum.
Sebagaimana diketahui, pungutan liar di sekolah merupakan penarikan biaya oleh oknum penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik tersebut tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.