Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa letter T dan letter L sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Berdasarkan hasil interogasi, sepeda motor Honda Genio hasil curian dijual oleh pelaku berinisial Reza yang kini masih buron melalui media sosial dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berstatus DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya," tuturnya.
"Masyarakat juga kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan pengaman tambahan pada kendaraannya, dan masyarakat bisa melaporkan kejadian kriminal lainnya kelayanan kepolisian 110 ," kata dia melanjutkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan lokasi kejadian lainnya yang melibatkan para pelaku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.