Dia menegaskan tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan.
“MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.