Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korporasi Kasus Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta!

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2026 |16:15 WIB
Terdakwa Korporasi Kasus Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta!
Sidang Kasus Tol MBZ (foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, PT Acset Indonusa Tbk juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp179,9 miliar. Namun, majelis hakim memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp179,9 miliar melalui dana sitaan pemerintah.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut PT Acset Indonusa Tbk dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta.

Selain itu, jaksa juga menuntut perusahaan tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement