Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawasan Elite, Lahan Hotel Sultan yang Dieksekusi Senilai Rp28 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2026 |13:39 WIB
Kawasan Elite, Lahan Hotel Sultan yang Dieksekusi Senilai Rp28 Triliun
Eksekusi Hotel Sultan/Okezone
A
A
A

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.

Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.  Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement