"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Di sisi lain, Budi menegaskan KPK menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar yang berlaku. Termasuk akses pengobatan ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.
Diketahui, KPK menahan Asrul pada 8 Juni 2026 bersama tersangka baru lainnya, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour).
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Asrul juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan klasifikasi sengketa sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.