Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |18:10 WIB
Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus, Asrul Aziz Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, adanya permohonan tersebut. Namun, ia tidak mengungkap alasan yang mendasari pengajuan penangguhan penahanan itu.

"Benar, kami mengonfirmasi telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Budi, Jumat (19/6/2026).

Budi menjelaskan, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang melatarbelakanginya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna menjamin efektivitas proses penyidikan," ujarnya.

 

"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Di sisi lain, Budi menegaskan KPK menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar yang berlaku. Termasuk akses pengobatan ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.

Diketahui, KPK menahan Asrul pada 8 Juni 2026 bersama tersangka baru lainnya, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour).

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Asrul juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan klasifikasi sengketa sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement