Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Riuh Pendukung, Mobil Tahanan Roy Suryo Sempat Tinggalkan Dokter Tifa saat ke RS Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |18:31 WIB
Riuh Pendukung, Mobil Tahanan Roy Suryo Sempat Tinggalkan Dokter Tifa saat ke RS Polri
Roy Suryo dan Dokter Tifa (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), Roy Suryo keluar dari ruang tahanan dengan mengenakan kemeja berwarna biru dan masker. Ia tidak terlihat mengenakan baju tahanan saat digiring menuju kendaraan yang akan membawanya ke RS Polri.

Pengawalan ketat dilakukan aparat kepolisian karena sejumlah pendukung turut memadati lokasi dan mengiringi proses keberangkatan Roy Suryo.

Terdapat momen menarik saat proses keberangkatan menuju RS Polri. Roy Suryo lebih dulu naik ke kendaraan tahanan sekitar pukul 17.00 WIB. Situasi di sekitar lokasi sempat riuh oleh kehadiran para pendukungnya.

Dalam kondisi tersebut, kendaraan tahanan sempat bergerak meninggalkan lokasi. Namun, diketahui Dokter Tifa masih berada di dalam gedung tahanan dan belum ikut naik ke kendaraan.

Akibatnya, sekitar pukul 17.09 WIB, kendaraan tersebut kembali ke area tahanan untuk menjemput Dokter Tifa.

 

Setelah itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa berangkat bersama menggunakan satu kendaraan menuju RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan pihaknya menjamin hak dan kewajiban para tersangka selama proses hukum berlangsung.

"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Iman.

Ia menjelaskan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Menurut Iman, langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka selama proses pelimpahan berlangsung, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement