Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Lahan Tanah Abang, Kubu Hercules: Proses Mediasi Masih Berjalan!

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |19:06 WIB
Soal Lahan Tanah Abang, Kubu Hercules: Proses Mediasi Masih Berjalan!
Kubu Hercules tegaskan proses mediasi masih berjalan terkait lahan di Tanah Abang (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara ini berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ahli waris Sulaeman Effendi terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. 

Sengketa yang terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu melibatkan klaim aset negara dan perlawanan dari pihak ahli waris yang didampingi tokoh masyarakat Hercules Rozario Marshal.

Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan Hak Pengelolaan (HPL) atas sebidang tanah seluas lebih dari 25.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sempat melontarkan pernyataan bahwa negara tidak boleh kehilangan aset yang menjadi haknya, termasuk lahan yang diklaim sebagai milik badan usaha milik negara (BUMN). 

Kubu Hercules yang juga tim hukum ahli waris, Wilson Colling mengungkapkan, tidak boleh ada tindakan sepihak selama status kepemilikan lahan masih berproses di pengadilan.

"Kami menghormati negara, tetapi negara juga harus patuh pada hukum. Lahan ini sedang digugat, mediasi masih berjalan, jadi jangan ada tindakan sepihak di lapangan yang memicu konflik," ujarnya lewat siaran pers, Senin (22/6/2026).

Dari sisi hukum, pihak penggugat juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan PT KAI. Menurutnya, terdapat dua dokumen berbeda yang dijadikan landasan secara bersamaan, yakni Sertifikat Hak Pakai tahun 1988 yang berasal dari Eigendom Verponding Nomor 14399 atas nama Nyimas Nce serta dokumen kolonial 3e Gewijzigde Grondkaart Nomor 10. 

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai asal-usul hak atas tanah yang diklaim perusahaan pelat merah tersebut.

Sementara upaya mediasi yang ditempuh kedua belah pihak belum membuahkan hasil setelah empat kali pertemuan. Ahli waris mengaku telah menyampaikan proposal perdamaian, tetapi hingga kini belum menerima tanggapan konkret dari PT KAI, sehingga perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

"Nanti masih dalam agenda mediasi pada Rabu tanggal 24 Juni 2026 di PN Jakarta Pusat," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement