Meski tidak ditahan, Tifa menyebut dirinya dan Roy Suryo tetap diwajibkan melapor secara berkala ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tetap wajib lapor setiap hari Senin di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Tifa menambahkan, keputusan tersebut membuat tim kuasa hukumnya kini fokus mempersiapkan agenda persidangan yang akan segera digelar.
"Oleh karena itu, hari ini saya rapat bersama tim saya, Tim Pembela dr. Tifa (TPDT), untuk mempersiapkan sidang," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026, sementara jadwal sidang Roy Suryo masih menunggu proses praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.