"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya pada 3 Juli 2025.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan gratifikasi yang diterima tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga negara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.