Saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW juga dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta pada 2018.
Atas pelanggaran tersebut, SW sebelumnya telah dijatuhi sanksi nonpalu selama enam bulan pada 2023. Setelah itu, karena alasan kesehatan, ia ditempatkan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang MKH, SW mengakui kesalahannya dan menyatakan berniat mengembalikan seluruh dana yang diterimanya. Ia mengaku sempat berupaya mengajukan pinjaman bank untuk melunasi kewajiban tersebut, namun pengajuan itu ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua PN Jakarta Selatan.
Meski meminta pertimbangan atas kondisi kesehatannya, MKH menilai tidak terdapat alasan yang dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga kini uang yang diterima SW belum dikembalikan.
Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan tindakan SW telah melanggar sejumlah prinsip dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), antara lain integritas, kejujuran, profesionalisme, keadilan, dan menjaga martabat hakim.
Majelis kemudian menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap SW.
Sidang MKH dipimpin Hamdi sebagai ketua majelis, dengan anggota dari Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.