Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.