“Teknologi pemilahan/pemisahan jenis-jenis sampah anorganik di sini dilakukan secara cepat dan efisien, dengan output berupa bahan baku yang berkualitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, sistem serupa dapat diterapkan di Indonesia apabila diawali dengan pemilahan sampah sejak dari sumber. Selain itu, keterlibatan industri daur ulang sebagai offtaker dan penerapan tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) juga menjadi faktor penting.
“Prinsip ini tentunya dapat diterapkan di Indonesia, asal diawali dengan pemilahan yang baik. Kemudian peran aktif offtaker/industri daur ulang, serta tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility - EPR). Semua pihak harus memainkan perannya secara optimal,” katanya.
Lebih lanjut, Jumhur menyampaikan Indonesia siap menerapkan kebijakan EPR sebagai bagian dari transisi menuju ekonomi sirkular. Regulasi terkait saat ini masih dalam tahap penyusunan dan diharapkan segera rampung.
“Indonesia sangat siap menerapkan EPR. Saat ini aturan sedang disusun, kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.