Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 4 Pengedar di Mampang, Sita 250 Gram Sabu

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |13:10 WIB
Polisi Tangkap 4 Pengedar di Mampang, Sita 250 Gram Sabu
Penangkapan sabu di Mampang (foto: freepik)
A
A
A

Polisi lebih dulu mengamankan AFA dan menemukan satu paket sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Dari hasil pemeriksaan, AFA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AK.

Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap AK bersama FF dan FA di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 249,37 gram.

Dari hasil penyelidikan, AK diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pemasok sabu. Sementara FF, FA, dan AFA berperan mengedarkan narkotika tersebut kepada pembeli.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Masih kami dalami jaringannya, termasuk asal barang itu karena mereka ini pengedar. Sejauh ini mereka mengaku sudah melakukan penjualan narkotika itu sebanyak dua kali di wilayah Jakarta," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement